CVT Indonesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah hari layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kini Samsat melakukan pelayanan hingga hari Sabtu.
Tentunya ini berkaitan dengan upaya pelayanan pajak daerah yang lebih maksimal, khususnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi banyaknya warga DKI yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan, kini tak perlu khawatir lagi jika akan membayar PKB saat akhir pekan.
“Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta masyarakat jadi lebih leluasa dan mudah membayar kewajiban pajak kendaraan,” tutur Lusiana melalui keterangan resmi.
BACA JUGA: Mitsubishi XForce Rengkuh Penghargaan Good Design Award 2023
Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta, mulai 08.00-12.00 WIB. Tidak berlaku bagi layanan gerai dan samsat keliling.
Lusiana menambahkan masyarakat yang membayar PKB dapat memanfaatkan insentif pajak daerah. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta tengah memberlakukan pemutihan atas denda PKB.
Program Pemutihan Pajak tersebut sudah dimulai sejak 22 Juni 2023 dan akan berlangsung hingga akhir tahun 2023.
“Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023,” tutup Lusiana.
BACA SELANJUTNYA: Honda Naik Harga Lagi, HRV Jadi Yang Termahal Di Segmennya