CVT Indonesia – Pihak Kepolisian Republik Indonesia kini mengakomodir cara perpanjang STNK bagi kaum Mager ataupun Introvert tanpa perlu keluar rumah secara online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
Aplikasi Signal dapat diunduh di Playstore dan AppStore. Setelah download, CVTees akan diminta melakukan verifikasi menggunakan e-KTP dan foto wajah, baru setelah itu proses perpanjangan STNK bisa dilakukan.
Melansir dari gridoto.com, Perpanjangan STNK Online ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Lantas apakah STNK tersebut tetap sah?
“Nanti masyarakat silahkan minta ke petugas untuk ditempelkan plastik hologram ya,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus menanggapi pertanyaan tersebut.
Lantas untuk penggantian STNK dan perpanjangan pelat nomor tetap harus mengunjungi Samsat secara langsung, tidak bisa melalui aplikasi Signal.
BACA JUGA: Suzuki Tebar Cashback dan Promo Di GIIAS Bandung 2023
Untuk proses perpanjangan STNK, CVTees bisa langsung memasukkan data-data kendaraan bermotor (Ranmor) seperti plat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka. Setelah itu kendaraan kalian terdata di dalam aplikasi.
Selanjutnya klik pendaftaran pengesahan STNK, lalu pilih Plat Nomor yang sudah terdaftar yang ingin dilakukan proses perpanjangan STNK.
Setelah hal diatas dilakukan kalian bisa mengambil STNK di Kantor Samsat terdekat atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.
Kemudian Konfirmasi data, di aplikasi Signal juga akan tertulis soal biaya ongkos kirim yang dikenakan. Selanjutnya tinggal melakukan proses pembayaran dan tinggal tunggu sampai dokumen sampai ditangan kalian.
BACA SELANJUTNYA: GIIAS Bandung Dongkrak Potensi Industri Otomotif Jabar