CVT Indonesia – Polda Metro Jaya menggekar Operasi Zebra Jaya yang berlangsung dari bulan September hingga awal Oktober. Ternyata pengguna roda empat cukup banyak yang terjaring razia operasi ini.
Melalui keterangan resmi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada ratusan pengendara yang terkena sanksi.
“Totalnya itu ada 341 pelanggar, dengan mayoritas roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 274,” ujar Trunoyudo.
Penggunaan sabuk pengaman diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 6 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.”
Sementara itu kasus pelanggaran lain yang cukup marak adalah penggunaan pelat nomor palsu.
BACA JUGA: Kejar Masyarakat, Pemprov DKI Sediakan Layanan Uji Emisi Gratis di Terminal Bus Jakarta
Mengutip laporan Kompas.com, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo mengatakan bahwa pelanggaran penggunaan pelat palsu juga angkanya semakin meningkat.
Pasalnya, kasus penggunaan pelat palsu cukup sulit di identifikasi, prosesnya harus melibatkan banyak pihak dan akan memakan waktu.
“Untuk pelat palsu memang tidak semua anggota paham. Perlu keahlian serta koordinasi dengan pihak Samsat untuk memastikan keaslian nopol tersebut.” papar Sudarmo.
Adapun untuk penggunaan pelat palsu akan ada tilang yang diberikan, hal ini diatur dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Kalau pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan TNKB atau nopol sesuai aslinya akan kena pasal 280 jo. Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimalnya Rp500.000.” tegas AKP Sudarmo.
BACA SELANJUTNYA: Tarif Parkir Mahal Akan Diterapkan Untuk Kendaraan Tak Uji Emisi