Info Terbaru Pemutihan Pajak 2024 Untuk DKI Jakarta, Jateng, Jabar, Aceh Dan Sulsel

Dymas Okta
22 Jun 2024 15:10
Info Terbaru Pemutihan Pajak 2024 Untuk DKI Jakarta, Jateng, Jabar, Aceh Dan Sulsel

CVT Artikel – Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada bulan Juni hingga akhir tahun 2024. Program ini memberikan keringanan penghapusan denda PKB, menggratiskan Bea Balik Nama (BBNKB), hingga diskon pajak.

Pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan momen pemutihan ini hanya perlu membayar pokok PKB tanpa perlu membayar denda keterlambatan.

Kendati demikian namun masing-masing daerah memiliki syarat yang berbeda untuk masyarakat. Berikut ketentuan setiap daerah selama pemutihan PKB 2024

  1. Pemutihan PKB Jawa Barat

Mengutip situs resmi Bapenda Jawa Barat, pemutihan PKB berlangsung sejak 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024.

Berikut ketentuan Pemutihan PKB Jawa Barat:

  1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi: 
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi 
  • STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto 
  • Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN). 
  1.  Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran 

2. Pemutihan PKB DKI Jakarta

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB untuk wilayah DKI Jakarta berlaku sejak 11 Juni – 31 Agustus 2024. Dengan program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak cukup membayar pokok PKB.

Bagi yang menunggak pajak kurang dari satu tahun, dapat membayarnya melalui gerai samsat di Jakarta Fair yang digelar di JIExpo Kemayoran. Namun bagi yang menunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus melakukan pembayaran ke Samsat daerah masing-masing.

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Digelar, Catat Tanggalnya

  1. Pemutihaan PKB Kendaraan Aceh 2024

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. 

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi: 

  • Pembebasan pajak progresif 
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. 

Untuk memanfaatkan keringanan PKB, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa: 

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK
  1. Pemutihan PKB Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan menggelar pemutihan Pajak Kendaraan mulai 24 April 2024 hingga 30 Juni 2024.

Berikut keringanan dalam program pemutihan pajak Pemprov Sulsel:

  • Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor 
  • Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) 
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II 
  • Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang 
  • Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (plat kuning).
  1. Pemutihan PKB Jawa Tengah

Bapenda Pemprov Jawa Tengah memberlakukan pembebasan BBNKB II hingga 19 Desember 2024. 

keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah. Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:

  • Harus membawa sepeda motor untuk cek fisik 
  • Membawa STNK BPKB KTP pemilik baru 
  • Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

Kemudian Diskon pajak tahunan sebesar 2.5 persen untuk mobil dan 5 persen untuk motor. Diskon ini berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024. 

Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Berlaku hingga 19 Desember 2024,

Selanjutnya Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024. Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

Itulah info pemutihan pajak bagi daerah DKI Jakarta, Jateng, Jabar, Aceh, dan Sulsel 2024. Bagi CVTees yang inign menikmati program tersebut, segera ke Samsat daerah masing-masing.

BACA SELANJUTNYA: Mobil BYD Tak Kunjung Dikirim Ke Konsumen, BYD: Kami Kirim Minggu Depan

Cari Mobil Berdasarkan Merk

AION
Audi
BAIC
BMW
BYD
Chery
Citroën
DFSK
Daihatsu
Ford
Haval
Honda
Hyundai
KIA
Lexus
MG
Mazda
Mercedes Benz
Mini
Mitsubishi
NETA
Nissan
Peugeot
Porsche
Renault
Subaru
Suzuki
Tank
Toyota
Vinfast
Volkswagen
Volvo
Wuling

Cari Mobil Berdasarkan Bodi

City Car
Convertible
Coupe
Double Cabin
Green Car
Hatchback
MPV
Pick Up/Commercial Vehicle
SUV
Sedan
Sports Car
Station Wagon