CVT Indonesia – Membayar pajak kendaraan tahunan seringkali menjadi momok tersendiri bagi pemilik kendaraan bermotor, terutama bagi yang telah menunggak bertahun-tahun.
Namun beberapa masyarakat daerah ini tidak perlu khawatir membayar denda pajak ditengah penarikan pajak yang sedang gencar ini.
Pemutihan pajak ini dilaksanakan dibawah kewenangan daerah masing-masing. Lewat program ini, pemerintah provinsi mendorong kita sebagai warga negara untuk taat pajak yang menjadi salah satu pendapatan daerah.
Setiap daerah memiliki peraturan berbeda mengenai pembayaran pajak kendaraan ini, termasuk beda keringanan, jenis penutiham, aturan, persyaratan, dan jadwal pelaksanaannya.
Bagi anda yang hendak mengurus pajak kendaraan daftar daerah dan ketentuannya masing-masing:
JAWA BARAT
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) provinsi Jawa Barat digelar pada 1 Oktober hingga 30 November 2024 oleh Bapenda Jawa Barat.
Berikut rincian pemutihan pajak Jawa Barat:
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
- Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Khusus Samsat terminal Leuwipanjang berlangsung sampai 23 Desember 2024. Pokok pajak yang diskon atau pemutihan pajak yang berlaku di Samsat Terminal Leuwipanjang, rinciannya sebagai berikut:
- Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
- Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran
BACA JUGA: BYD Recall Hampir Ratusan Ribu Mobil, Ada Apa?
JAWA TENGAH
Pemerintah Jawa Tengah mengumumkan mengadakan pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024 melalui akun Instagram resmi Bapenda Jateng.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Namun ada beberapa perbedaan tanggal tergantung kebutuhan pembayaran, berikut jadwalnya:
- Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
- Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei – 19
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei – 19 Desember
- Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
ACEH
Aceh memeberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini telah dimulai sejak Maret silam.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
SUMSEL
Pemerintah Sumatera Selatan memberlakukan pemutihan pajak mulai 19 Agustus – 14 Desember 2024.
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi Bapenda Sumsel, pemutihan ini berlaku untuk PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, pajak progresif dan denda SWDKLLJ.
Khusus bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan. Sedangkan pemutihan BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.
BENGKULU
Pemprov bengkulu tidak ketinggalan mengadakan program pemutihan PKB yang menghapuskan tunggakan, denda, dan BBNKB II.
Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
Itulah daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di akhir tahun 2024.
BACA SELANJUTNYA: Federal Oil Ajak Konsumen Dan Bengkel Rekanan Nonton Langsung MotoGP Gratis Di Mandalika