CVT Indonesia – Pemprov DKI Jakarta sedang menyelenggarakan insentif keringanan bagi yang ingin balik nama kendaraan bermotor berupa kebijakan BBNKB dengan tarif 0%.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, yang telah diundangkan pada 4 Oktober 2023 lalu.
“Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati.
Peraturan ini juga menurutnya diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
BACA JUGA: Avanza G TSS Hilang Dari Website Resmi Toyota, Efek Karena Hanya Laku 84 Unit?
“Mendorong kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, sehingga akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date.” tambah Lusiana.
Kebijakan insentif fiskal diberikan otomatis secaa sistem berupa BBNKB 0% untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.
Sementara untuk waktu peraturan insentif BBNKB ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
“Aturan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” pungkas Lusiana.
BACA SELANJUTNYA: KTT AIS 2023 Kerahkan Ratusan Mobil Listrik, Mulai dari Toyota Hingga BMW