CVT Indonesia – Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta selatan pada Selasa (22/8/2023. Kecelakaan ini melibatkan 8 Motor dan 1 truk pengangkut batu bata.
Namun PT Jasa Raharja dengan tegas menolak memberikan santunan kepada 7 korban pemotor, lantaran 7 pemotor ini melawan arah dan berjalan bukan pada jalur yang seharusnya.
Keputusan mengenai santunan ini mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18/196c tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin” papar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan resminya.
BACA JUGA: Wuling Air ev Lite Menjadi Bintang GIIAS 2023, Mobil Listrik Ini Hanya 180 Jutaan
Rivan juga menyampaikan ada kategori khusus korban kecelakaan lalu lintas selain melawan arah yang tidak berhak diberi santunan antara lain koeban kecelakaan tunggal dan menerobos palang pintu kereta api.
Maka dari itu Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.” tegas Rivan.
Disisi lain, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan bahwa kecelakaan lalu lintas di Lenteng Agung ini karena masyarakat yang tidak mematuhi aturan berlalu-lintas.
Firman berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan,” tutup Firman.
BACA SELANJUTNYA: Mobil Hybrid Suzuki Menjadi Daya Tarik Tersendiri Pada GIIAS 2023