Jeep Rubicon BRO DEN Eks Mario Dandy Akhirnya Laku Dilelang

Dymas Okta
12 Jun 2024 12:14
Jeep Rubicon BRO DEN Eks Mario Dandy Akhirnya Laku Dilelang

CVT Indonesia – Meski kini sudah tidak ada yang peduli lagi dengan perkembangan berita dari Mario Dandy, ternyata Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sempat kesulitan dalam melelang mobil eks Narapidana tersebut.

Jeep dengan Nomor Polisi (Nopol) asli B 2571 PBP ini yang sebelumnya terkenal dengan Nopol palsu B 120 DEN akhirnya terjual dalam lelang di angka Rp725 juta.

“iya , sudah laku Rp725 juta,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo dikutip dari Kumparan, Selasa (11/6).

Haryoko menjelaskan bahwa mobil tersebut diminati oleh 3 orang jelang hari pelelangan yang digelar pada Rabu 11 Mei 2024.

Bukan hal mudah bagi Kejari Jakarta selatan dalam menjual barang bukti penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy tersebut.

Pasalnya mobil ini pertama kali dilelang dengan pembukaan limit Rp809,3 juta pada April silam. Karena tidak laku, akhirnya Jaksa menurunkan limitnya menjadi Rp700 juta dengan uang jaminan Rp210 juta.

Masih tidak laku juga, akhirnya halaman resmi lelang.go.id melelang mobil ini dengan nilai limit Rp600 juta dengan uang jaminan 180 juta.

BACA JUGA: Mobil Listrik Digeber Balapan? Hyundai Ioniq 5 N Buktikan Performanya

Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy merupakan produksi 2013 yang datang secara CBU ke Indonesia dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan nomor mesin DL597380.

“Semua hasil lelang akan kita serahkan ke korban. Namun, setelah ada potongan biaya resmi administrasi lelang,” papar Haryoko.

Hasil lelang ini nantinya akan digunakan untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap korban yang dibebankan ke putra Rafael Alun tersebut sebesar Rp25 miliar.

Mario Dandy, putra dari Rafael Alun Trisambodo yang merupakan  Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan diyakini Jaksa bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan kejahatan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Mario Dandy dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA SELANJUTNYA: GAC Aion Y Plus Resmi Diperkenalkan, Apa Menariknya?

Cari Mobil Berdasarkan Merk

AION
Audi
BAIC
BMW
BYD
Chery
Citroën
DFSK
Daihatsu
Ford
Haval
Honda
Hyundai
KIA
Lexus
MG
Mazda
Mercedes Benz
Mini
Mitsubishi
NETA
Nissan
Peugeot
Porsche
Renault
Subaru
Suzuki
Tank
Toyota
Vinfast
Volkswagen
Volvo
Wuling

Cari Mobil Berdasarkan Bodi

City Car
Convertible
Coupe
Double Cabin
Green Car
Hatchback
MPV
Pick Up/Commercial Vehicle
SUV
Sedan
Sports Car
Station Wagon