CVT Indonesia – SIap-siap bagi CVTees yang rajin lewat tol untuk menyiapkan uang elektronik lebih banyak karena tarif Tol Jakarta Outer Ringroad I, Tol Akses Tanjung Priok (ATP), dan Tol Pondok Aren – Ulujami mengalami kenaikan harga atau istilah lainnya adalah penyesuaian tarif.
Mengutip dari akun Instagram @jasamargametropolitan, kenaikan harga ini akan berlaku mulai tanggal 4 Desember 2023.
“Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol JORR I, Jalan Tol Akses Tj. Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok-Aren-Ulujami akan mulai diberlakukan pada 4 Desember 2023, pukul 00.00 WIB.” tulis akun tersebut, Jumat (1/11).
Akun tersebut juga menginfokan bahwa kenaikan harga ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1604/KPTS/M/2023 tanggal 16 November 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tol JORR I, Tol ATP, dan Tol Pondok Aren-Ulujami.
BACA JUGA: Toyota Resmi Jual Land Cruiser 70, Harga Setara Fortuner
Kenaikan tarif tol tersebut telah diatur dalam pasal 48 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Tahun 2005 tentang jalan tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.
Untuk detail kenaikan harga tol setelah kenaikan masing-masing golongan dan ruas jalan tol dibawah ini:
BACA SELANJUTNYA: MG IM LS6, Mobil Konsep Yang Lebih Gila Dari Cyberster