CVT Indonesia – Pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite akan dibatasi kembali mencuat. Meskipun BBM Pertalite saat ini bukanlah BBM Bersubsidi menurut Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Namun pembatasan ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (disingkat BPH Migas) Erika Retnowati.
“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” kata Erika dikutip dari Antara, Selasa (9/1).
Revisi Perpres terkait BBM Pertalite ini dinilai penting demi menjaga stabilitas APBN dengan mengurangi jumlah belanja ‘subsidi’ BBM.
“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” lanjut Erika.
BACA JUGA: Chery Omoda E5 Catat 400 SPK Meski Harga Belum Ada
Sebelumnya, pernah muncul gagasan berupa kriteria khusus yang diperbolehkan menggunakan Pertalite, seperti mobil berkapasitas 1.400 cc yang tertuang dalam Perpres nomor 191 tahun 2014.
Hal senada dikatakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang menyebut dalam revisi Perpres akan diatur lebih mendetail soal pengguna Pertalite.
“Isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis sekian. Mobil yang tangki nya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300 itu-itu yang mengambil hak orang lain.” ujar Arifin.
Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM tersebut sudah diajukan sejak 2022 lalu. Revisi tersebut dianggap memiliki urgensi yang tinggi demi menjaga agar belanja ‘subsidi’ BBM tidak melampaui kuota APBN.
BACA SELANJUTNYA: Donald Rachmat Kembali Ke MG Indonesia Sebagai COO