CVT Indonesia – Sepertinya kenaikkan pajak menjadi agenda tetap di tanah air. Kali ini giliran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
Pajak Progressif berlaku apabila seorang individu yang di identifikasi melalui KTP berupa atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama dengan kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu.
Sebelumnya peraturan pajak progresif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini tertuang pada Perda No.8, Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 7 pada huruf a disebutkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5 %. Sementara pada huruf b disebutkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2 %.
BACA JUGA: Sayonara, Mazda 6 Menyerah Dengan Hentikan Produksi
Kini peraturan tersebut digantikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diresmikan sejak 5 Januari 2024. Peraturan ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Berikut rincian tarif PKB progresif setelah berlakunya aturan baru tersebut:
- 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
- 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
BACA SELANJUTNYA: Vinfast Mobil Listrik Vietnam, Bangun Pabrik Di Bekasi Dengan Nilai Investasi 18,6 Triliun