CVT Indonesia – Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun bagi anda yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) harus segera karena program ini hanya sampai bulan Agustus.
“Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!” tulis akun media sosial resmi Badan Pendatapan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Pemutihan PKB DKI Jakarta kali ini memberlakukan penghapusan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemutihan ini diselenggarakan dari 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2021.
Untuk merasakan manfaatnya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan dan sebagainya, melainkan pemutihan dendan sudah diberlakukan otomatis oleh sistem saat melakukan pembayaran.
BACA JUGA: Tenang! Toyota Yaris Cross Di Indonesia Tak Terdampak Skandal Uji Keselamatan Jepang
Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan setiap kebijakan memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
“Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah,” kata Lusiana dalam keterangan resminya, Selasa (11/6).
Lebih okenya, Masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor sat pemutihan ini melalui gerai samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang akan hadir kembali mulai tanggal 12 Juni hingga 11 Juli 2024 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Namun perlu dicatat, pembayaran pada gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun. Bagi yang lebih dari satu tahun harus tetap ke Samsat.
BACA SELANJUTNYA: Nissan GT-R Generasi Terbaru Akan Menjadi Sebuah EV?