CVT Indonesia – Mulai tahun depan Korlantas Polri akan mulai menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik yang menggunakan Chip.
BPKB elektronik ini akan memiliki desain yang berbeda dengan BPKB yang kita tau selama ini, pasalnya BPKB elektronik memiliki desain seperti paspor yang tentunya lebih kecil dari BPKB saat ini.
Melansir gridoto.com, meskipun sudah dirilis informasi mengenai BPKB elektronik ini namun masih bersifat rencana.
“Rencananya, namun belum pasti kapan tepatnya.” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Menurutnya, penerapan BPKB elektronik ini bertujuan untuk memudahkan layanan terhadap masyarakat untuk urusan surat-surat kendaraannya.
BPKB elektronik ini meskipun masih berbentuk buku, namun disematkan chip yang akan menyimpan data kendaraan bermotor. Data ini dapat diakses menggunakan Near Field Communication (NFC).
BACA JUGA: Toyota GR Garage di PIK Tongkrongan Baru Skena Otomotif
Informasi di dalamnya seperti nama, alamat pemilik serta identitas kendaraan seperti merek, model, nomor rangka, pelat nomor, dan lain sebagainya dapat diakses secara cepat.
BPKB elektronik ini nantinya akan disematkan serempak secara nasional, pasalnya proses intergrasi data tidak bisa dilakukan setengah-setengah.
Terkait penerapannya, Brigjen Yusri menjelaskan BPKB elektronik akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan pergantian BPKB serta pemilik kendaraan baru.
“Setiap ada pergantian BPKB, setiap ada BPKB baru itu nanti pakai Chip.” tutup Brigjen Pol Yusri.
BACA SELANJUTNYA: Luhut Beri Mandat Ke Wuling Untuk Jual Mobil Listrik Air EV DIbawah 200 Juta