CVT Indonesia – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat, ataupun lebih.
Saat ini proses membuat SIM kembali mengalami sejumlah perubahan. Perubahan terbaru dan terbesar dalam proses pembuatan SIM saat ini adalah setiap warga negara yang ingin membuat SIM, harus memiliki BPJS Kesehatan yang aktif sebagai syarat utama.
Langkah ini dimulai sejak 1 November 2024. Hal ini dinilai dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki BPJS untuk perlindungan kesehatan yang memadai dengan berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan ini telah diatur berdasarkan pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Dinyatakan bahwa salah satu persyaratan administratif untuk penerbitan SIM adalah menyertakan bukti keanggotaan program JKN yang masih aktif.
Dengan BPJS Kesehatan, pengendara yang terlibat dalam kecelakaan atau membutuhkan layanan medis mendesak bisa mendapatkan penanganan lebih baik tanpa harus khawatir dengan biaya yang besar.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, mulai dari SIM A, SIM B dan SIM C serta turunannya. Meski terkesan in hanya penambahan persyaratan, kebijakan ini bertujuan baik bagi masyarakat.
Program ini telah di uji coba di 7 wilayah sebelumnya, yakni di Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, yang melibatkan 105 Polres pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.
BACA JUGA: Honda e:Technology City Tour Explore Indonesia Memulai Rutenya Dari Palembang
Kemudian Kebijakan ini di tindak lanjuti mulai berlaku di seluruh unit layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024.
Jadi bagi masyarakat yang sedang berniat mengajukan pembuatan SIM, dapat memperhatikan persyaratan terbaru dibawah ini:
Syarat pembuatan SIM terbaru
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
- Menyertakan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan dan pendidikan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen asli
- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi berkendara oleh sekolah mengemudi terakreditasi
- Menyertakan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang menangani ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
- Menyediakan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah atau retina mata
- Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
BACA SELANJUTNYA: Menperin Minta Chery TIngkatkan Komponen Lokal Ke Angka Yang Sangat Tinggi