CVT Indonesia – Saat ini masyarakat yang kena tilang akibat melanggar dan terpaksa harus ditahan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya, dipastikan tidak akan bisa membuat baru.
Hal ini disebabkan bukti tilang banyak menumpuk di Kejaksaan Negeri akibat banyak pelanggar yang memilih untuk tak menebus denda tilang.
Pertanyaannya, kok bisa hingga menumpuk serta masyarakat tidak peduli?
Alasan yang paling logis banyak yang membiarkan SIM-nya yang ditahan adalah memang sengaja tidak diambil. Banyak dari masyarakat yang berpikir lebih baik membuat SIM baru karena masa berlakunya sudah mau habis.
Mengutip dari GridOto, Menurut Iptu Safuq Zulkarnaen, S.TR.K., M.Si.,S.I.K selaku Kanit Regident Polres Metro Bekasi, mengkonfirmasi bagi pelanggar yang belum atau tidak menuntaskan kewajiban pembayaran denda tilang tidak akan bisa membuat SIM baru.
BACA JUGA: Info Terbaru Pemutihan Pajak 2024 Untuk DKI Jakarta, Jateng, Jabar, Aceh, & Sulsel
“Setahu saya tidak akan bisa karena nanti akan dicek di database lewat nomor SIM masih aktif atau tidak,” ungkap Safiq.
Tentunya aturan ini dibuat agar orang tidak sembarangan membuat SIM, terutama untuk pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya, tidak bisa membuat baru atau memperpanjang SIM.
Perlu dicatat bagi pelanggar yang menghindari sidang tilang dengan modus membuat laporan Polisi dengan alasan STNK atau SIM hilang dapat dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Lebih lanjut, pihak Kepolisian juga bisa memblokir surat-surat dan dokumen berkendara demi membuat jera para pelanggar.
BACA SELANJUTNYA: BYD Masih Enggan Ungkap Angka Penjualan, Janjikan Indent Semakin Cepat