CVT Indonesia – Untuk pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi sepertinya harus memilih alokasi dananya untuk uji emisi atau bayar parkir mahal. Apabila sudah uji emisi dan tidak lulus pilihannya menjadi ganti kendaraan atau bayar parkir mahal.
Pasalnya Pemprov DKI sudah menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi di 10 lokasi parkir. Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan menambah ke total 131 lokasi parkir.
Adapun 10 lokasi yang telah menerapkan tarif parkir mahal tersebut di antaranya Blok M Square, gedung parkir Taman Menteng, Park and Ride Kalideres, kantong parkir Pasar Mayestik, IRTI Monas, dan pelataran parkir Kantor Samsat Jakbar.
BACA JUGA: Kejar Masyarakat, Pemprov DKI Sediakan Layanan Uji Emisi Gratis di Terminal Bus Jakarta
Lokasi lainnya adalah gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki.
“Untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi, kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir,” papar Ani Ruspitawati Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, melalui keterangan resmi (16/9).
Ani menegaskan mulai 1 Oktober 2023 akan ditambah 121 titik lokasi parkir disinsentif. Seluruhnya akan dikelola oleh Pasar Jaya.
“Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi,” tutup Ani.
BACA SELANJUTNYA: Polri Terapkan BPKB Elektronik Mulai Tahun Depan