CVT Indonesia – Peraturan mengenai uji emisi sepertinya cukup alot digodok oleh pemerintah. Pasalnya setelah beberapa kali terjadi perubahan peraturan mengenai uji emisi, kali ini Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.
“Kalau tidak lolos uji emisi, tidak bisa perpanjang STNK, kena tilang juga, hal ini upaya yang tidak sederhana bersama polisi dan sudah disetujui oleh Presiden dan akan kita lakukan,” ujar Menhub dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023.
Menurut Budi, upaya tersebut untuk menekan produksi polusi dari gas emisi kendaraan bermotor, mengingat sektor transportasi merupakan salah satu kontributor terbesar penghasil emisi.
Lantas untuk menjalankan hal tersebut, Budi mengatakan bahwa pihaknya juga turut menggandeng pihak lain dari instansi terkait.
“Ada Mandiri, Hyundai dan lainnya dan kita sebenarnya punya peran. Percuma kalau pemerintah buat keputusan, tapi hanya dianggap angin,” tegas Menhub.
BACA JUGA: Suzuki Gelar Promo Berhadiah Jimny Hingga Akhir September
Pemerintah sebelumnya sudah mencanangkan untuk memperketat aturan emisi kendaraan demi mengurangi polusi Jakarta. Jika tidak lolos uji emisi, maka kendaraan tidak diperbolehkan melintas di kawasan Jabodetabek.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan hal senada bahwa Polusi jakarta disebabkan jumlah kendaraan yang terus meningkat.
Sementara itu kesadaran masyarakat Jakarta untuk uji emisi masih minim, masih hanya sekitar 3 – 10%. Menurutnya uji emisi dapat dimulai dari DKI Jakarta dan Jabodetabek terlebih dahulu.
“Jadi diperketat kemudian diuji emisinya kalau tidak memenuhi akan terkena pajak denda, misalnya lagi di exercise kalau misalnya 2 kali terpaksa di denda ya kendaraannya terpaksa dikeluarkan dari daftar Samsat begitu. jadi ada langkah teknis yang kita siapkan,” tutup Siti.
BACA SELANJUTNYA: Suzuki Beri Promo Spesial Kredit Mobil Untuk Pegawai BUMN dan PNS