CVT Indonesia – Menurut pemahaman banyak pihak, banyak yang meyakini bahwa BBM asal Pertamina dengan jenis Pertalite RON 90 adalah masuk dalam kategori atau golongan BBM Subsidi. Namun setelah penelusuran dalam peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), BBM Jenis Pertalite bukanlah BBM Subsidi.
Alasan utama BBM jenis Pertalite kerap dianggap sebagai BBM Subsidi adalah karena secara umum BBM ini disebut sebagai BBM subsidi yang dipasarkan di bawah harga keekonomian. Bahkan di beberapa SPBU pun kerap terlihat penanda jalur antri pembelian Pertalite selalu masuk dalam jenis BBM Subsidi bagi konsumen.
Jadi apa sebenarnya golongan BBM Pertalite?. Rupanya Pertalite pada aturan baru menurut Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 merupakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP), yang berbeda dengan BBM subsidi alias jenis BBM tertentu (JBT).
Baca Juga: Harga BBM Terupdate 1 Maret 2023 dari 4 Perusahaan SPBU
Melanjutkan kutipan pada Pasal 40 Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Kamis (2/1/2023), aturan terbaru ini jelas membuat pernyataan bahwa terdapat perbedaan antara jenis BBM subsidi (Solar dan minyak tanah) dengan BBM penugasan (Pertalite).
Peraturan terbaru ini pun tercantum pada perubahan Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), menyoal sanksi bagi oknum penyalahguna BBM.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000 ).” Isi aturan penyalahgunaan BBM Tersebut.
Mengutip Liputan6.com dalam wawancaranya dengan Direktur Eksekutif Energi Watch Mamit Setiawan, menyatakan bahwa “Jenis BBM khusus penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi,” terangnya perihal status Pertalite sebagai BBM non-subsidi pun diterangkan dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2022.
Untuk menguatkan peraturan terbaru tentang golongan BBM Non-Subsidi untuk Pertalite, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam APBN 2023 pun tidak mengalokasikan subsidi energi untuk Pertalite, namun hanya memberikan kompensasi bagi Pertamina untuk menebus pembayaran bila terjadi kenaikan harga minyak dunia.
Adapun alokasi subsidi energi dalam APBN 2023 yang disepakati pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI sebesar Rp 211,9 triliun. Diantaranya, untuk subsidi JBT Rp 21,54 triliun, subsidi LPG 3 kg Rp 117,84 triliun, dan subsidi listrik Rp 72,57 triliun. Jadi bagaimana menurut CVTees?